MAKALAH
PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Disusun Oleh :
TOBIANTO MANGAPAN
K11113319
PROGRAM STUDY KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
2013
Daftar isi
Daftar
isi……………….……………………………………………………………………2
Kata
pengantar………………………………………………………………………………3
Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar belakang…………………………………………………………………………4
1.2.Rumusan masalah…………………………………………………………….………..4
1.3.Tujuan ………………………………………………………………………………....5
Bab II Pembahasan
II.1
Pelayanan Kesehatan…………………………………………………………….6
II.2 ……………………………………………………………..7
II.3
Jurnal…………………………………………………………………………………...7
Bab III Penutup
III.1.Kesimpulan……………………………………………………………………………13
III.2.Saran…………………………………………………………………………………..13
Daftar
pustaka……………………………………………………………………………… ..14
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan yang
Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Tak lupa juga saya berterimah kasih kepada dosen yang telah setia
membimbing dan mengajarkan kami dan kepada pihak-pihak yang terlibat hingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini sebagai tugas dari dosen mata kuliah Dasar-Dasar Administrasi
Kesehatan dan Kebijakan. Saya mengambil “Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan
Sistem Kesehatan Provinsi (SKP)” sebagai judul makalah saya.
. Akhir kata tiada gading
yang tak retak,begitu pula dengan karya tulis ini yang masih jauh dari kesempurnaan.Oleh
karena itu kritik dan saran yang kontrukstif sangat kami harapkan dari semua
yang telah membaca makalah ini. Semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua.
Makassar
, Oktober 2013
Penyusun
.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembangunan kesehatan di Indonesia dilaksanakan dengan mengacu pada
Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 1945), Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
Peraturan Pemerintah dan peraturan-perundangan lain yang berlakuPelaksanaan
pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan secara menyeluruh, terarah,
merata, bermutu, terjangkau dan berkesinambungan melalui proses yang
terintegrasi, didasarkan pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Untuk mendukung
keberhasilan pembangunan kesehatan, disusunlah Sistem Kesehatan Propinsi (SKP)
yang akan menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan pada masing-masing provinsi di
Indonesia, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang. Oleh karena itu, saya membuat
makalah ini untuk menambah pengetahuan Mahasiswa kesehatan mengenai SKN maupun
SKP.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
Latar Belakang Masalah maka masalah yang ada adalah:
·
Apa pengertian SKN?
·
Apa tujuan SKN?
·
Apa landasan dari SKN?
·
Apa pengertian SKP?
·
Apa landasan dari SKP?
·
Bagaimana prinsip dasar SKP?
·
Apa tujuan dari SKP?
·
Bagaimana kedudukan SKP?
·
Apa saja yang termasuk dalam
subsistem SKP?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan :
·
mengetahui apa itu SKN
·
mengetahui tujuan dari SKN
·
mengetahui landasan pembuatan SKN
·
mengetahui apa itu SKP
·
mengetahui landasan pembuatan SKP
·
mengetahui tujuan dari SKP
·
mengatahui kedudukan SKP
·
mengetahui apa saja yang termasuk
dalam subsistem SKP
BAB II
PEMBAHASAN
II.1
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
a. Pengertian SKN
Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan
berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan
untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input,
proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang
telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan
derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa
Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan
pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1.
cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata;
2.
pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
3.
kebijakan pembangunan kesehatan;
4.
kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem
rujukan.
b. Tujuan SKN
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya
pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta,
maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai
tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme
(KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem SKN. Dengan tatanan ini, maka
sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan
pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan
nasional.
c. Landasan SKN
Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1. Landasan
Idiil, yaitu Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3. Landasan
Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
II.2
Sistem Kesehatan Provinsi (SKP)
a. Pengertian SKP
SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya
pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKP menguraikan secara spesifik
unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM Kesehatan, sumber daya
obat, perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta manajemen kesehatan
sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
b. Landasan SKP
SKP merupakan
bagian dari pembangunan nasional, dengan demikian landasan SKP adalah sama
dengan landasan pembangunan nasional. Secara lebih spesifik, landasan
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Landasan idiil
yaitu Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional yaitu UUD 1945
a.
Pasal 28 A ;
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28 B ayat
(2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
c.
Pasal 28 C ayat
(1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
d.
Pasal 28 H ayat
(1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal ,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan ayat ( 3 ); setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
e.
Pasal 34 ayat (
2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan dan ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .
3.
Landasan
operasional :
a.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
b.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
c.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Praktik Kedokteran Dokter dan Dokter Gigi
d.
Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur
e.
Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Rumah Sakit Propinsi
f.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik
c. Prinsip Dasar SKP
Prinsip dasar SKP adalah norma, nilai,
dan aturan pokok yang bersumber pada falsafah dan budaya bangsa Indonesia, yang
digunakan sebagai acuan berpikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKP.
Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi :
1.
Perikemanusiaan
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannya
pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan
prinsip-prinsip perikemanusiaan dan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Hak Asasi
Manusia
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia
tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Adil dan
Merata
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya
kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara
adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis.
4.
Pemberdayaan
dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Setiap orang dan masyarakat bersama dengan
pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga,
masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus
berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian
bangsa, semangat solidaritas sosial, dan gotong royong.
5.
Kemitraan
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus
diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara
pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang
dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta
kerja sama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu
jaringan yang berhasil guna dan berdaya guna agar diperoleh sinergi yang
lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang se tinggi
- tingginya.
6.
Pengutamaan dan
Manfaat
Penyelenggaraan
SKP berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan
pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dengan mengutamakan
upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat beserta
lingkungannya.
7.
Tata
Kepemerintahan yang Baik
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, transparan,
rasional, profesional, serta bertanggung jawab.
d. Tujuan SKP
Tujuan SKP adalah terselenggaranya
pembangunan kesehatan oleh semua potensi, baik masyarakat,
swasta maupun pemerintah secara
sinergis, berhasil guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
e. Kedudukan SKP
1.
Sistem Kesehatan Propinsi (SKP)
merupakan infrasistem dari SKN, bersama dengan berbagai sistem lain yang ada di
Jawa Timur, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
2.
SKP merupakan acuan Sistem
Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK). SKK perlu dikembangkan untuk menjamin
keberhasilan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Dalam kaitan ini
kedudukan SKP merupakan suprasistem dari SKK.
f. Subsistem SKP
Subsistem pertama SKP adalah upaya
kesehatan yang terdiri dari berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun
seluruh potensi yang ada untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan tersebut
memerlukan dukungan dana, SDM , sumber daya obat, dan perbekalan kesehatan.
Dukungan dana sangat berpengaruh
terhadap pembiayaan kesehatan yang semakin penting dalam menentukan kinerja
SKP. Mengingat kompleksnya pembiayaan kesehatan, pembiayaan kesehatan merupakan
subsistem kedua SKP.
Sebagai upaya pelaksana kesehatan
diperlukan sumber daya manusia yang mencukupi dalam jumlah, jenis, dan
kualitasnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karena
itu SDM Kesehatan juga sangat penting dalam meningkatkan kinerja SKP dan
merupakan subsistem ketiga SKP.
Sumber daya kesehatan lainnya yang
penting dalam menentukan kinerja SKP adalah sumber daya obat dan perbekalan
kesehatan. Permasalahan obat dan perbekalan kesehatan sangat kompleks karena
menyangkut aspek mutu, harga, khasiat, keamanan, ketersediaan, dan
keterjangkauan bagi konsumen kesehatan. Oleh karena itu, obat dan perbekalan
kesehatan merupakan subsistem ke empat SKP.
Selanjutnya, SKP akan berfungsi optimal
apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta
bukan semata–mata sebagai objek pembangunan kesehatan. Oleh karena itu,
pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting agar masyarakat
termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai perilaku pembangunan
kesehatan. Sehubungan dengan itu, pemberdayaan masyarakat merupakan subsistem
kelima SKP.
Untuk menggerakkan pembangunan
kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan.
Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta
penyerasian upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, manajemen kesehatan merupakan
subsistem ke enam SKP.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa SKP terdiri atas enam subsistem, yakni :
1.
Subsistem Upaya
Kesehatan
2.
Subsistem
Pembiayaan Kesehatan
3.
Subsistem
Sumber Daya Manusia Kesehatan
4.
Subsistem Obat
dan Perbekalan Kesehatan
5.
Subsistem
Pemberdayaan Masyarakat
6.
Subsistem
Manajemen Kesehatan .
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan
berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya
pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem
kesehatan Propinsi (SKP) digunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan
berbagai kebijakan, pedoman, dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan
serta pembangunan berwawasan kesehatan.
III.2
SARAN
· Perlu adanya peningkatan Koordinasi,
Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS) baik antar pelaku maupun subsistem
SKN agar tercapainya tujuan SKN itu sendiri.
· Kerjasama
antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar derajat
kesehatan masyarakat semakin tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Potter,
P. A., dan Perry, A. G. (2005). Fundamentals of Nursing: Concept, Process, and
Practice, 4/E. (Terj. Yasmin Asih, et al)
·
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. “Visi Pembangunan Kesehatan: Indonesia Sehat
2010.
·
http://www.depkes.go.id/indonesiasehat.html
(13 .Mei 2008)
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar